Sabtu, 29 Agustus 2009

PP NO.6 TAHUN 2008 PEPPD ADALAH PRODUK HUKUM YANG BERBAHAYA
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Diplomasi Organisasi Melayu Tinggi / The Hight Of Diplomatic Malay Organization
( LSM DIPLOMAT ), Razali Saridjan, BcHk, mengimbau agar Pemerintah Jakarta tidak membuat kebijakan - kebijakan yang dapat memancing perlawanan daerah terhadap Pusat.
PP " ini adalah salah satu Produk Hukum yang dapat memancing daerah untuk mengadakan perlawanan terhadap pusat dan ini sangat membahayakan " ujar Razali, ketika diminta tanggapannya atas keluarnya PP No.6 tahun 2008, tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Untuk itu dikatakan Razali, jika membuat aturan yang bisa membuat suatu daerah digabung dengan daerah lain, jika dinilai Pembanguannya tidak berhasil adalah sesuatu kebijakan yang tidak cerdas, karena menurut Ketua Umum Diplomat ini, saat akan dilakukan pemekaran tentunya sudah melakukan mekanisme yang amat jelas mulai dari pengkajian aspek potensi daerah, aspek politis dan aspek aspek lainnya. jika sudah dimekarkan, artinya daerah itu secara prinsip punya potensi untuk berkembang, namun jika dalam perjalanannya ternyata tidak berkembang, berarti kesalahan terjadi pada pimpinan daerah itu. maka yang harus dihukum itu adalah pimpinan daerahnya, dengan cara penggantian kepemimpinan daerah, atau apapun namanya.
Bukan justru daerahnya yang dihukum ujar Razali yang kebetulan belaiu juga menjabat Wakil Ketua I Partai Sarikat Indonesia (PSI) Riau.
Sekali lagi beliau mengatakan kedengarangnya sangatlah lucu jika menghukum daerahnya. Sungguh tidak logis, dan tidak propesional.
Tapi lanjut Razali lagi, jika memang daerah itu ternyata memang tidak mempunyai kemampuan untuk menjadi daerah Otonomi , maka kata Razali Jakarta pun sebagai Pemerintah Pusat harus ikut bertanggung jawab, dan jangan menciptakan Pemerintah sentralisasi gaya baru menganggap sudah maksimal.
Mengapa dulu mereka bisa menyetujui pemekaran, jika daerah itu memang tidak layak untuk dimekarkan, tentunya ada permainan yang tidak sehat dibalik pemekaran itu, bahkan terkadang Badan Legeslatif Daerah pun dilangkahi karena kepentingan kelompok dan golongan, mungkin ada permainan uang saat itu. karena itu pihak pihak yang memberikan persetujuan pemekaran kala itu harus diminta pertanggung jawabannya jangan daerahnya yang dihukum. itu tidak adil dan sewenang – wenang namanya. Ujar Razali dengan nada emosi.
Untuk itu saya menghimbau dan meminta Pemerintah Pusat untuk meninjau ulang PP tersebut dan mengajak Jakarta untuk sama-sama menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) j Agus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar